Regulasi

Bakamla Pekanbaru beroperasi dengan mengacu pada berbagai regulasi yang mengatur tentang keamanan dan keselamatan perairan di Indonesia, khususnya di wilayah Pekanbaru, Riau. Regulasi ini memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan di laut dan perairan Pekanbaru berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi dasar operasional Bakamla Pekanbaru:

  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
    Undang-undang ini mengatur pengelolaan ruang laut, pengawasan terhadap perairan, serta perlindungan terhadap sumber daya kelautan. Bakamla Pekanbaru berperan dalam pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan kelestarian ekosistem laut di wilayah Pekanbaru.
  2. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
    Regulasi ini menjadi dasar hukum pembentukan Bakamla sebagai lembaga yang bertugas mengawasi dan menjaga keamanan laut di Indonesia, termasuk wilayah Pekanbaru. Bakamla Pekanbaru memiliki kewenangan untuk melakukan patroli maritim dan penegakan hukum di perairan tersebut.
  3. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
    Undang-undang ini mengatur tentang keselamatan pelayaran, kewajiban kapal, dan standar operasional dalam pelayaran. Bakamla Pekanbaru berperan untuk memastikan bahwa kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Pekanbaru mematuhi semua peraturan keselamatan pelayaran yang berlaku.
  4. Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
    Mengatur perlindungan terhadap sumber daya perikanan di Indonesia, termasuk pengawasan terhadap kegiatan illegal fishing. Bakamla Pekanbaru berkomitmen untuk mengawasi dan menindak pelanggaran terkait perikanan di perairan Riau.
  5. Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
    Mengatur batas-batas perairan Indonesia, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan kewenangan negara di laut. Bakamla Pekanbaru menjaga kedaulatan Indonesia atas wilayah perairannya dan berperan dalam pengawasan wilayah tersebut.
  6. Peraturan Bakamla (Perka Bakamla)
    Merupakan pedoman operasional yang mengatur tugas-tugas operasional Bakamla, termasuk patroli, penanganan insiden, serta prosedur pengamanan dan penegakan hukum di laut. Peraturan ini memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh Bakamla Pekanbaru sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
  7. Konvensi Internasional tentang Hukum Laut (UNCLOS)
    Sebagai negara yang telah meratifikasi UNCLOS, Indonesia berkomitmen untuk mengelola perairannya sesuai dengan ketentuan internasional yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara di lautan. Bakamla Pekanbaru mendukung implementasi UNCLOS untuk menjaga kedaulatan maritim Indonesia.
  8. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut dan Perikanan
    Peraturan daerah ini mengatur pengelolaan sumber daya alam laut di wilayah Provinsi Riau. Bakamla Pekanbaru bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kegiatan di laut dan perikanan di wilayah Riau sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan mengikuti regulasi-regulasi ini, Bakamla Pekanbaru memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di perairan wilayah Pekanbaru berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, menjaga keamanan, dan melestarikan ekosistem laut.